Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dalam bentuk poin.
Jika poin sudah terpenuhi, tidak dipungkiri SIM pemilik kendaraan akan dicabut.
Poin pelanggaran pengendara ini juga tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Diketahui TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.
Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso disitat dari Gridoto.
Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .
Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.
"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.
Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.