Otomotifnet.com - Khusus sopir kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan memiliki SIM B1 dan B2.
Didasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.
Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Disitat dari Kompas.com, pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR