Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Alasan Syarat Bikin SIM B Minimal Usia 20 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR