Otomotifnet.com - Bagi sopir truk dan bus, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat yang wajib dimiliki.
Aturan pembuatan SIM B1 dan B2 juga tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan tersebut, kedua SIM ini dibedakan berdasar jumlah berat yang diperbolehkan yakni SIM B1 dan B1 umum.
Beda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang di mana pemohon minimal harus 17 tahun.
Untuk SIM B1 pemohon minimal harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Dharmawan Edy Susanto, VPC CBU Sales Operation Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan, ada alasan khusus mengapa bagi pengendara yang ingin membuat SIM B harus mengapa harus sudah menginjak umur 20 tahun.
"Hal itu berkaitan dengan keselamatan berkendara. Sebab pada umur belasan tahun itu emosi pengendara masih belum matang untuk menghadapi beberapa kondisi di jalan. Maka dari itu umur 20 tahun dianggap sudah cukup dewasa dan bijak menghadapi hal yang ada di jalan," katanya dikutip dari Kompas.com (25/4/2024).
Edy mengatakan, DCVI sendiri juga punya layanan pelatihan kursus mengendarai kendaraan niaga.
Hal ini bertujuan agar calon pengemudi sudah punya kemampuan yang mumpuni saat mengoperasikan kendaraan.
"Pelatihan ini juga akan diajarkan tentang cara berkendara yang aman sesuai keselamatan berkendara," kata Edy.
Baca Juga: Enggak Semua 17 Tahun, Ternyata Ini Batas Usia Minimal Bikin SIM