3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.
Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.
Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Berita Semarang Hari Ini (@beritasemaranghariini)
Baca Juga: Pajero Sport Terbelah di Tol Semarang-Batang, 4 Nyawa Tercabut Usai Ambil Kiri