Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral kecelakaan maut antara Mitsubishi Pajero Sport dengan sebuah truk di tol Semarang-Batang.
Kecelakaan maut ini merenggut 4 korban jiwa sekaligus.
Peristiwa ini bermula saat Pajero Sport akan menyalip kendaraan di depan namum ambil kiri yakni bahu jalan.
Nahas, di bahu jalan sebalah kiri terdapat truk yang sedang berhenti.
Bahu jalan tol bahkan sering digunakan sebagai jalur ngeblong hingga nyalip.
Nah, ngomongin bahu jalan tol, memang apa sih kegunaannya?
Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 yang menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan.
Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.
Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.
Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Berita Semarang Hari Ini (@beritasemaranghariini)
Baca Juga: Pajero Sport Terbelah di Tol Semarang-Batang, 4 Nyawa Tercabut Usai Ambil Kiri