Otomotifnet.com - Mobil sampai ambulans pelat merah senilai Rp 4,5 miliar diselamatkan dari tangan pihak ketiga.
Sebab aset milik Pemkot Bengkulu itu sudah dikuasai tahunan oleh pihak ketiga tersebut.
Penarikan aset ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, penarikan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkot Bengkulu yang diserahkan pada Mei 2024.
Dengan SKK ini, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pemanggilan kepada pihak yang menguasai aset dan melakukan penarikan.
"Totalnya, ada 23 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda dua yang kita selamatkan," kata Yunitha, (19/6/24) menukil TribunBengkulu.com.
Total nilai aset yang diselamatkan sendiri bernilai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Selain tidak digunakan sesuai peruntukan, pajak kendaraan yang dikuasai pihak ketiga ini juga tidak terbayarkan.
Total, dari puluhan kendaraan ini, juga tertunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp 106 juta.