Pihak ketiga ini juga telah menguasai kendaraan selama belasan tahun, bahkan ada yang sudah sejak tahun 2006.
"Maka, setelah kita lakukan penarikan, hari ini kita lakukan penyerahkan kembali ke Pemkot Bengkulu," ujar Yunitha.
Berdasar pantauan, kendaraan yang dilakukan penarikan dan penyelamatan ini terdiri dari mobil biasa, ambulans hingga pikap.
Sementara, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan dirinya mengapresiasi langkah Kejari Bengkulu yang telah membantu Pemkot Bengkulu dalam penyelamatan aset ini.
Pemkot juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan ke depannya, agar penggunaan kendaraan dinas ini sesuai peruntukan, dan pajak kendaraan dibayarkan.
"Akan kita pertegas nanti, soal peruntukan, pembayaran pajak, dan waktu pakai," ungkap Eko.
Baca Juga: Ada 41 Mobil Dinas Dicengkram Mantan Pejabat, KPK Teriak Kencang