Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, dilakukan penangkapan pada 15 Juni 2024 di area persawahan.
Dikatakan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar, bila Honda Karisma itu belum jadi dijual saat diamankan.
"Rencana akan dijual, tersangka baru mengiklankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Tegar mengatakan, Mario yang menjadi otak pencurian motor tersebut.
Ia mengatakan sedang butuh uang karena tidak bekerja.
Selain itu, dirinya juga hendak membayar utang.
"Untuk bayar utang ke seorang teman, ada kekurangan bayar," kata Mario.
"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari, karena gak bekerja," tambahnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jika sudah mendapatkan tawarkan dari seseorang namun dengan harga cukup miring.
"Baru ditawar ke seseorang, ditawar Rp 1.300 (Rp 1,3 juta,-red)," ucap Tegar.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan masa kurungan paling lama 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan penangkapan dilakukan di tengah sawah.
"Anggota Reskrim Karangdowo bersama anggota Polres Klaten melakukan penangkapan pukul 16.00 WIB di jalan tengah sawah dekat pemukiman Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo," papar Dica.
Baca Juga: Nasib Apes, Beli Yamaha Mio Bekas Rp 1,7 Juta di Facebook Berujung Penjara