Pembatasan Usia Kendaraan Ditanggapi Kecut Anggota DPRD Jakarta, Begini Katanya

Harryt MR - Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB

Pembatasan usia kendaraan tercantum di UU, No. 2/2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), diskusi digelar oleh lembaga survei Kedai Kopi (26/6/2024) (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ditanggapi kecut oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi dari Fraksi PKS.

Hal ini mencuat dalam diskusi yang digelar lembaga survei Kedai Kopi, di Sofyan Hotel, Cikini, Jakpus (26/6/2024). Dedi menegaskan, belum ada pembahasan lebih lanjut soal wacana tersebut.

Seperti diketahui, pembatasan usia kendaraan tercantum di UU, No. 2/2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Yakni pasal 24 ayat 2, huruf G, soal pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

"Perda itu harus dibahas antara Pemprov dan DPRD. Belum ada (wacana pembatasan usia kendaraan)," sebut Dedi, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.

Masih menurutnya, penafsiran pasal 24 ayat 2 huruf G pada UUDKJ dianggap sebuah kewenangan, yang boleh dijalankan maupun tidak. 

Artinya, tidak bersifat mutlak. Namun harus dikaji lebih mendalam jika ingin diterapkan.

Baca Juga: Jangan Berburuk Sangka, Ternyata Ini Tujuan Wacana Mobil Rakyat

Sebagai catatan, di peraturan tersebut memang tertulis kewenangan Khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yaitu meliputi kegiatan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.