Otomotifnet.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 ribu unit motor ke luar negeri.
Bareskrim Polri akhirnya membekuk 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional itu. Dimana masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.
Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.
Setelah itu, tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.
Baca Juga: Mengejutkan, Orang Leasing Main di Kasus Penggelapan Motor dan Mobil di Markas TNI
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelasnya.