Otomotifnet.com - Korlantas Polri akhirnya menerbitkan SIM format baru per 25 Juli 2024.
Penerbitan SIM format baru ini berlaku untuk semua kendaraan (mobil, motor, bus/truk).
Dan SIM format baru sudah diterapkan di 8 wilayah Polda.
Yakni, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Tengah dan Polda Banten.
"Iya betul jadi beberapa Polda sudah melakukan biocapture update per 25 Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo seperti dikutip di GridOto.com Minggu (28/7/2024).
Kalau melihat fisik SIM format baru ini ada beberapa kesamaan dan perbedaan dibanding SIM format lama.
Pertama, jika diperhatikan desain warna SIM baru tetap sama, warna merah dibagian atas dan putih yang mendominasi pada sisi bawah.
Lalu, posisi dan tulisan : "INDONESIA, DRIVING LICENSE" dan "SURAT IZIN MENGEMUDI" tidak berubah.
Namun ada bedanya, pada bawah tulisan SURAT IZIN MENGEMUDI terdapat deretan angka yang menunjukkan nomor SIM.
Baca Juga: Format SIM Bergambar Mobil Atau Motor Dimulai Juli 2024, Segini Biayanya