Teknologi ABS Bakal Masuk Regulasi Safety, Lagi Digodok Kemenhub

Harryt MR - Jumat, 30 Agustus 2024 | 09:48 WIB

Ilustrasi rem ABS di motor Honda ADV150 (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol Deni Setiawan, mengungkap sebanyak 44% angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.

Bahkan terungkap, sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan di Indonesia. Pada 2022, motor menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.

Lalu di 2023, keterlibatan motor kontribusinya meningkat menjadi 79 persen. Yaitu dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor. 

Oleh karenanya, Korlantas Polri mengusulkan adopsi teknologi kendaraan bermotor agar diserap dalam regulasi yang tengah disusun Kementerian Perhubungan.

Hal ini disampaikan Kompol Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas, yang digelar Road Safety Association di Jakarta (22/8/2024).

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Kompol Deni. 

Lebih lanjut, Ia mengusulkan setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Yakni tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

Teknologi yang dimaksud diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS).