Serta teknologi connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” imbuh Kompol Deni.
Sementara itu, Ahmad Safrudin, selaku peneliti Road Safety Association (RSA) menambahkan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor.
Seperti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
Tujuannya sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan. Dipadukan dengan intervensi terhadap perilaku pengendara. “Khususnya teknologi pengereman,” kata Safrudin.
Usulan tersebut ditanggapi positif oleh Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho.
Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati
Kemenhub memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan. Setidaknya ada 19 kategori teknologi yang diadopsi Kemenhub.
Termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.
Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.
Lanjut, dijelaskan oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani.
Pemerintah, menurutnya sangat terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP tentang Kendaraan, setidaknya menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor.
Serta mencakup juga soal optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor.