Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata di 7 Daerah Ini Mulai Uji Coba Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan

Harryt MR - Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:05 WIB
(ilustrasi) Seorang pemohon SIM C yang akan menjalani ujian praktik di Polres Metro Bekasi Kota
Raspati/Otomotifnet
(ilustrasi) Seorang pemohon SIM C yang akan menjalani ujian praktik di Polres Metro Bekasi Kota

Otomotifnet.com - Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di tujuh daerah Indonesia, kini menjalani uji coba menggunakan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat bikin SIM baru.

Ketujuh daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh.

Uji coba ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk permohonan SIM baru khusus di tujuh wilayah tersebut.

Artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kepemilikan BPJS Kesehatan.

Jika tak punya, petugas Samsat di tujuh daerah tersebut akan mengarahkan untuk membuat BPJS Kesehatan. 

Lalu kalau ternyata sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, proses permohonan SIM baru tetap bisa dilakukan, namun SIM-nya akan diberikan setelah statusnya lunas.

Sementara itu, penomoran SIM ternyata telah disinkronkan dengan NIK KTP.

Cara dan syarat pembuatan SIM dengan penomoran NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Baca Juga: Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

Begitupun dengan SIM lama yang masih berlaku, SIM berformat NIK KTP yang baru akan didapat saat perpanjangan SIM, atau setelah masa berlaku lima tahunnya habis.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa