"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," papar Bahlil.
Bahlil juga menegaskan, orang-orang yang berkecukupan, termasuk dirinya dan para pejabat tinggi, tidak pantas memanfaatkan BBM bersubsidi.
"Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," sebut Bahlil.
Karena itu, menurutnya pemerintah sedang menyusun kebijakan dan metode yang lebih tepat untuk menjalankan program subsidi BBM secara optimal.
"Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," bilangnya lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah awalnya menargetkan penerapan kebijakan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Pertamax Green 92 Siap Gantikan Pertalite, Pertamina Bangun Pabrik Bioetanol
Sebelumnya sempat direncanakan berlaku per 1 September 2024. Bahkan aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
Kriteria penerima subsidi BBM dikabarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan alias CC.
Untuk mobil bensin yang boleh nenggak Pertalite, kapasitas mesinnya adalah 1.400 CC. Lalu mobil solar, berkapasitas 2.000 CC.