“Pita pengejut atau marka segitiga dengan tulisan speed reducer sebelum masuk lokasi tersebut agar dipasang,” bilang Budiyanto, yang dikenal sebagai Mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ia menyarankan adanya pembatasan waktu operasional bagi kendaraan berdimensi besar seperti truk dan bus di jalur tersebut.
Terutama pada jam-jam sibuk atau kondisi cuaca yang kurang bersahabat.
Lanjut, pria ramah ini juga menyoroti tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pengemudi, tetapi juga di perusahaan angkutan umum.
Yakni harus memastikan armadanya laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis. Perusahaan diharapkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara aktif.
Baca Juga: Faktor Ini Penyumbang Terbesar Kecelakaan di Tol Cipularang, yang Ternyata Punya Status Bintang 3
Mencakup pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, pencerahan, dan penyegaran SDM pengemudi.
Hingga kini, dalam praktiknya banyak perusahaan yang mengabaikan penerapan SMK, sehingga tanggung jawab keselamatan sering kali tidak maksimal.
“Inspeksi mendadak dari instansi berwenang perlu digalakkan, yakni melalui kegiatan ramp check untuk memastikan kondisi sopir dan kendaraan dalam keadaan prima,” kata Budiyanto.
Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong, atau kondisi teknis kendaraan yang tidak layak.
Ia mengingatkan bahwa motif kecelakaan seperti rem blong terus terulang, yang seharusnya bisa diminimalisir dengan pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) juga disebut memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait penyebab kecelakaan.
Namun, rekomendasi KNKT tersebut seringkali diabaikan. Tak heran, banyak kecelakaan serupa terus berulang.
Pengawasan yang lebih intensif perlu digalakkan dengan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan di bidang lalu lintas.
“Janganlah kemudian kejadian dengan motif yang sama dianggap sebagai musibah biasa, tanpa adanya upaya dan langkah yang kongkrit,” tegas Budiyanto.