Otomotifnet.com - Libur telah tiba, apakah kalian salah satu pekerja yang sudah mulai ambil jatah cuti tahunan? atau, kalian sudah punya rencana libur akhir tahun bersama keluarga?
Sebagian pekerja memilih waktu liburnya dengan cara istirahat di rumah, tetapi tak sedikit juga yang lebih memilih untuk berlibur ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, bahkan sampai dengan pulang mudik ke kampung halaman.
Rutinitas tahunan ini sudah menjadi momentum yang pas untuk menikmati waktu rehat bersama keluarga untuk sekadar refleksi apa yang telah dilakukan, dilalui, dan disyukuri bersama.
Namun, banyak dari pengguna mobil merasa was-was, bagaimana tidak, karena di beberapa kota besar, salah satunya Jakarta, kota yang paling sering membuat peraturan sistem ganjil genap untuk meminimalisir kepadatan warga di titik lokasi tertentu dengan cara memecah kepadatan masyarakat.
Baca Juga: Update Diskon Tarif Tol Nataru 2025, 26 Ruas Dapat Potongan 20 Persen
Tetapi, ada berita baik akhir tahun ini, yang mana melalui peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 mengatakan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh keputusan presiden.
Lebih lanjut, libur nasional dan cuti bersama pada 2024 telah diatur dan ditetapkan oleh tiga kementerian, yaitu Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 1017 Tahun 2024), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dari keputusan itu, maka ditetapkan bahwa 25 Desember 2025 dan 26 Desember 2025 sebagai hari libur Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai hari libur tahun baru.
Baca Juga: 7 Tips Atasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik, Nomor 6 Paling Penting!
Maka, tiga hari di atas ditetapkan untuk ditiadakannya sistem ganjil genap di Jakarta, hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menikmati masa libur bersama keluarga tanpa harus pusing memikirkan plat mobil berangka ganjil atau genap.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta juga telah memikirkan langkah dan skema pengalihan lalu lintas di beberapa lokasi yang memiliki potensi untuk membentuk kepadatan karena lonjakan pengunjung buntut dari libur akhir tahun ini.
Baca Juga: Jelang Nataru, Ini 7 Tips Hindari Kecelakaan Motor Akibat Rem BlongBaca Juga: Hindari Rem Blong Saat Motoran di Malam Tahun Baru, Cegah Dengan Ini!