Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir

Konten Grid - Senin, 12 Januari 2026 | 12:55 WIB

Cara mengurus STNK dan BPKB kebanjiran (Konten Grid - )

Otomotifnet.com - Bencana banjir sering kali meninggalkan persoalan dokumen penting yang rusak atau bahkan hilang terseret arus.

Jika STNK biasanya aman di dalam dompet, lain halnya dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang kerap tersimpan di dalam lemari rumah.

Lantas, bagaimana jika BPKB rusak karena terendam atau hilang?

Penting untuk dicatat bahwa pengurusan BPKB tidak dilakukan di kantor SAMSAT, melainkan di Gedung Biru Polda Metro Jaya (untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya) atau Markas Kepolisian Daerah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan dokumen yang wajib kalian siapkan:

1. Prosedur BPKB yang Rusak

Jika fisik BPKB masih ada namun dalam kondisi rusak (terkelupas, luntur, atau hancur), siapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Sama Tapi Tak Serupa, di Sini Letak Perbedaan STNK Motor Bensin dan Listrik

Baca Juga: 5 Tips Terjang Banjir Dengan Motor Tanpa Takut Mesin Mati, Lakukan Ini

Baca Juga: Baru Tahu Begini Membedakan BPKB Palsu Dengan Asli, Ada 3 Cirinya

Baca Juga: Bahaya Memaksa Starter Mobil Setelah Kebanjiran, Efeknya Bikin Ngeri!

2. Prosedur BPKB yang Hilang

Pengurusan BPKB hilang memerlukan tahapan ekstra untuk memastikan aspek legalitas:

Simpanlah dokumen kendaraan di tempat yang kedap air (seperti pouch plastik segel) atau letakkan di posisi yang lebih tinggi untuk meminimalisir risiko kerusakan jika terjadi banjir susulan di masa mendatang.