Bagi pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol ketika berkendara, maka melanggar pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009, denda yang dibebankan lebih lama dari pelanggaran lainnya, yaitu satu tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp3.000.000 (paling tinggi).
Selain itu, apabila pelaku (di bawah pengaruh alkohol) menjadi penyebab lakalantas (kecelakaan lalu lintas), maka hukuman akan bertambah menjadi dua tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp4.000.000 (paling tinggi).
Namun, apabila korban dari kecelakaan terkena luka ringan dan kendaraan rusak, maka akan didenda empat tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp8.000.000.
Jika korban terkena luka berat, maka pelaku akan didenda sepuluh tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp20.000.000.
Jika korban meninggal dunia, maka pelaku akan didenda dua belas tahun penjara atau uang sebesar Rp24.000.000.
6. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Hal sepele tapi perlu diperhatikan lebih dalam, yaitu penggunaan sabuk pengaman.
Bagi kalian, pengendara yang menyepelekan hal ini, baik pengemudi ataupun kalian yang duduk di samping pengemudi, denda satu bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp250.000 siap mengintai.
7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Tidak kalah penting penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan.
Jika kalian pengendara yang menggunakan mobil dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, maka akan didenda dua bulan penjara atau uang sebesar Rp500.000 karena telah melanggar pasal 280.
8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi kalian pengendara motor wajib hukumnya menggunakan helm dengan standar SNI.
Ini diatur dalam pasal 291 ayat 1 yang mengatur penggunaan helm SNI bagi pengendara motor di jalan raya.
Apabila tidak mengikuti aturan tersebut, maka bersiap untuk didenda satu bulan penjara atau uang sebesar Rp250.000.
9. Knalpot Brong
Bagi pengendara, khususnya motor, penggunaan knalpot brong sangat dilarang keras di jalan raya karena melanggar 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda yang akan dibebankan selama satu bulan penjara atau uang sebesar Rp250.000.