Otomotifnet.com - Dalam upaya menertibkan pengendara dan memberikan edukasi tentang keselamatan dan tata tertib lalu lintas, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diberlakukan.
Kegiatan OPJ ini dikelola oleh Polda Metro Jaya dan diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta dari 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026.
Kegiatan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu mendisiplinkan pengguna jalan untuk mau mematuhi tata terib dan aturan lalu lintas yang berlaku, sekaligus meminimalkan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dapat merugikan diri pengguna jalan sendiri dan sekitarnya, termasuk dalam kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi.
Sasaran dan Denda pada Operasi Keselamatan Jaya 2026
Berikut ada sembilan (9) sasaran atau pelanggaran yang menjadi target utama pada Operasi Keselamatan Jaya 2026 beserta dengan dendanya:
1. Melawan Arus
Bagi kalian, pengendara yang suka melawan arus, harus berhati-hati.
Apabila tertangkap basah, kalian akan terkena sanksi yang masuk dalam pasal 287 ayat 1 karena dianggap telah melanggar pasal 106 ayat 4.
Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan atau denda uang sebesar Rp500.000.
2. Tidak Memiliki SIM
Bagi kalian, pengendara motor ataupun mobil wajib memiliki SIM saat mengendarai kendaraan.
Namun, fakta di lapangan terkadang ditemukan pengendara nakal yang tidak membawa bahkan tidak memiliki SIM.
Apabila kalian salah satunya, maka kalian melanggar salah satu aturan ini yang masuk dalam pasal 77 ayat 1.
Denda yang dibebankan secara pidana selama empat bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp1.000.000.
3. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi kalian, pengendara yang suka ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya, perlu waspada karena pada operasi kali ini menargetkan mereka yang berkendara melebihi batas kecepatan normal.
Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp500.000
4. Menggunakan atau Bermain Gawai (Handphone) Saat Berkendara
Melakukan kegiatan apapun selain mengemudi bagi pengendara, sangatlah dilarang, termasuk bermain gawai (handphone).
Jika masih dilakukan, maka denda secara pidana selama tiga bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp750.000 siap mengintai kalian.
Baca Juga: Tilang Elektronik Disepelekan, Pensiunan Polisi Usul Tilang Paling Ampuh Model Ini
Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik
Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Warna Merah? Waduh, Resikonya Ngga Main-main, Simak
5. Dalam Pengaruh Alkohol
Penggunaan benda terlarang, termasuk alkohol dapat membahayakan pengguna jalan dan sekitarnya.
Bagi pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol ketika berkendara, maka melanggar pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009, denda yang dibebankan lebih lama dari pelanggaran lainnya, yaitu satu tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp3.000.000 (paling tinggi).
Selain itu, apabila pelaku (di bawah pengaruh alkohol) menjadi penyebab lakalantas (kecelakaan lalu lintas), maka hukuman akan bertambah menjadi dua tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp4.000.000 (paling tinggi).
Namun, apabila korban dari kecelakaan terkena luka ringan dan kendaraan rusak, maka akan didenda empat tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp8.000.000.
Jika korban terkena luka berat, maka pelaku akan didenda sepuluh tahun kurungan penjara atau uang sebesar Rp20.000.000.
Jika korban meninggal dunia, maka pelaku akan didenda dua belas tahun penjara atau uang sebesar Rp24.000.000.
6. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Hal sepele tapi perlu diperhatikan lebih dalam, yaitu penggunaan sabuk pengaman.
Bagi kalian, pengendara yang menyepelekan hal ini, baik pengemudi ataupun kalian yang duduk di samping pengemudi, denda satu bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp250.000 siap mengintai.
7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Tidak kalah penting penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan.
Jika kalian pengendara yang menggunakan mobil dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, maka akan didenda dua bulan penjara atau uang sebesar Rp500.000 karena telah melanggar pasal 280.
8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi kalian pengendara motor wajib hukumnya menggunakan helm dengan standar SNI.
Ini diatur dalam pasal 291 ayat 1 yang mengatur penggunaan helm SNI bagi pengendara motor di jalan raya.
Apabila tidak mengikuti aturan tersebut, maka bersiap untuk didenda satu bulan penjara atau uang sebesar Rp250.000.
9. Knalpot Brong
Bagi pengendara, khususnya motor, penggunaan knalpot brong sangat dilarang keras di jalan raya karena melanggar 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda yang akan dibebankan selama satu bulan penjara atau uang sebesar Rp250.000.