Denda yang dibebankan secara pidana selama empat bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp1.000.000.
3. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi kalian, pengendara yang suka ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya, perlu waspada karena pada operasi kali ini menargetkan mereka yang berkendara melebihi batas kecepatan normal.
Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp500.000
4. Menggunakan atau Bermain Gawai (Handphone) Saat Berkendara
Melakukan kegiatan apapun selain mengemudi bagi pengendara, sangatlah dilarang, termasuk bermain gawai (handphone).
Jika masih dilakukan, maka denda secara pidana selama tiga bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp750.000 siap mengintai kalian.
Baca Juga: Tilang Elektronik Disepelekan, Pensiunan Polisi Usul Tilang Paling Ampuh Model Ini
Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik
Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Warna Merah? Waduh, Resikonya Ngga Main-main, Simak
5. Dalam Pengaruh Alkohol
Penggunaan benda terlarang, termasuk alkohol dapat membahayakan pengguna jalan dan sekitarnya.