Otomotifnet.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, membayar pajak tahunan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
Selain sebagai kontribusi kepada negara, proses ini sangat krusial agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap sah dan kendaraan Anda tidak dianggap bodong saat diperiksa petugas di jalan raya.
Banyak warga yang bertanya-tanya, "Bolehkah menggunakan SIM jika KTP hilang?"
Berdasarkan penjelasan teknis dari samsat, Aiptu Harwanto menegaskan bahwa KTP tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa digantikan.
Hal ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanat dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident):
-
Pasal 79: Menjelaskan prosedur penerbitan STNK baru yang wajib diawali dengan pengisian formulir resmi.
-
Pasal 1 Huruf B: Secara spesifik mewajibkan pemohon melampirkan tanda bukti identitas asli.
Untuk perorangan, identitas yang diakui secara hukum dalam proses ini adalah KTP.
Meskipun sama-sama dokumen identitas resmi yang diterbitkan Polri, SIM dan KTP memiliki fungsi dasar yang berbeda.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS dan Aplikasi
Baca Juga: Wajib Tahu Bayar Pajak Mobil 2026, Jenis Dan Cara Menghitungnya
Baca Juga: Wajib Tahu Saat Bayar Pajak, Ini Arti PKB, SWDKLLJ Sampai BBNKB
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun
Dalam konteks registrasi kendaraan, KTP berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah sesuai basis data kependudukan.
Oleh karena itu, identitas lain seperti SIM tidak memiliki kekuatan hukum untuk syarat administrasi pajak kendaraan.
Dokumen Yang Dibutuhkan
Agar rencana Anda membayar pajak di Samsat tidak sia-sia, pastikan dokumen berikut sudah siap di dalam map:
-
STNK Asli: Untuk pengesahan masa berlaku baru.
-
KTP Asli Pemilik: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
-
Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dibawa jika pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain.