Otomotifnet.com - Setiap tahun, tradisi mudik menyisakan ironi yang serupa, kemacetan panjang yang dibumbui dengan ribuan pelanggaran lalu lintas yang berulang.
Seolah menjadi ruang legal sesaat, kesadaran berkendara seringkali luntur demi ambisi cepat sampai di kampung halaman.
Fenomena ini menciptakan dilema bagi petugas di lapangan, jumlah pelanggar yang jutaan berbanding terbalik dengan personel yang terbatas, membuat penindakan hukum seringkali harus mengalah pada kelancaran arus.
Berikut adalah 5 pelanggaran lalu lintas saat perjalanan mudik lebaran:
1. Pengabaian Lampu Utama Motor
Meski terlihat sepele, menyalakan lampu utama motor di siang hari adalah aturan krusial untuk visibilitas.
Sayangnya, banyak pemudik motor yang tidak sadar (unaware) atau sengaja abai.
Polisi seringkali sulit menindak satu per satu di tengah lautan kendaraan, namun risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terlihat jelas tetap menghantui.
2. Helm
Helm bukan sekadar syarat agar tidak ditilang, melainkan pelindung nyawa.
Mirisnya, masih banyak pemudik yang tidak menggunakan helm atau lupa mengikat tali dagu (chinstrap). Dalam kecepatan tinggi di jalur mudik, kelalaian kecil ini bisa berakibat fatal.
3. Rambu Jalan yang Terabaikan
Keterbatasan fasilitas rest area sering membuat rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir kehilangan taji.
Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol atau pinggir jalur arteri bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menjadi pemicu kemacetan baru yang bersifat efek domino.
4. Overkapasitas
Potret pemudik sejati seringkali identik dengan pemandangan mobil pikap yang disulap menjadi angkutan orang dengan atap seadanya, atau satu motor yang dinaiki lebih dari dua orang plus barang bawaan.
Secara teknis, ini adalah pelanggaran berat terkait keseimbangan dan keamanan, namun petugas seringkali hanya bisa memberi teguran karena pertimbangan kemanusiaan dan situasi di jalur.
5. Budaya Melawan Arus
Inilah egoisme di jalan raya yang paling berbahaya.
Membawa kebiasaan buruk dari kota besar ke jalur mudik dengan melawan arus demi menghindari macet adalah tindakan yang sangat berisiko.
Tanpa adanya instruksi contra-flow resmi dari pihak kepolisian, tindakan ini adalah "bom waktu" bagi kecelakaan beruntun.