Otomotifnet.com - Mulai tahun 2026, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan tertentu.
Kebijakan ini terutama ditujukan bagi kendaraan berpelat kuning yang digunakan sebagai angkutan umum orang maupun barang.
Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut merupakan insentif dari pemerintah daerah guna meringankan beban pelaku usaha transportasi sekaligus mendukung operasional sektor angkutan umum.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan PKB yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga untuk proses BBNKB I (kendaraan baru).
Penurunan Pajak Kendaraan
Dalam aturan baru tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat kuning diturunkan dengan skema khusus.
Berikut rincian perubahan tarifnya:
1. Angkutan umum orang