Otomotifnet.com - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan.
Meski tergolong penting, bisa saja STNK ini hilang begitu saja.
Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.
Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?
Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
Baca Juga: Ini Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2026
Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lampirkan KTP Asli dan Fotocopy pemilik, BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh