Otomotifnet.com - Mungkin Anda pernah merasa repot saat ingin membeli bensin atau solar untuk keperluan rumah tangga, seperti membersihkan kerak mesin atau pelarut cat, namun ditolak oleh petugas SPBU karena hanya membawa botol plastik bekas air mineral.
Meski terlihat praktis untuk membawa volume kecil, larangan ini bukanlah tanpa alasan.
Ada risiko nyawa dan aturan hukum ketat yang melatarbelakanginya.
Berikut beberapa alasan kenapa isi BBM tidak diperbolehkan menggunakan botol plastik.
1. Ancaman Listrik Statis
Alasan utama pelarangan ini adalah fenomena fisika bernama listrik statis.
-
Plastik vs Logam:
Berbeda dengan jeriken berbahan logam (besi/baja) yang mampu menghantarkan listrik ke tanah (grounding), plastik adalah isolator.
-
Gesekan Nozel:
Saat bensin mengalir deras dari nozel ke dalam wadah plastik, gesekan cairan tersebut menciptakan muatan listrik statis. Karena plastik tidak bisa membuang muatan ini, listrik akan menumpuk dan berpotensi memicu percikan api spontan yang berujung pada ledakan atau kebakaran di area SPBU.
-
Tips Aman:
Jika menggunakan jeriken logam, pastikan wadah diletakkan di atas tanah saat pengisian, bukan dipegang atau ditaruh di atas jok motor/mobil. Tanah berfungsi sebagai penghantar listrik statis yang paling sempurna.
2. Kerusakan Material
Secara kimiawi, bensin memiliki senyawa pelarut yang sangat kuat.
Wadah plastik biasa (seperti botol air mineral) terbuat dari polimer yang tidak dirancang untuk menampung bahan kimia keras.
-
Proses Pelarutan:
Kandungan kimia dalam BBM dapat merusak struktur polimer plastik. Akibatnya, plastik akan menipis, menjadi lembek, dan akhirnya bocor.
-
Kontaminasi:
Plastik yang larut ke dalam bensin juga dapat merusak kualitas bahan bakar tersebut, yang jika digunakan pada mesin, justru bisa menyebabkan kerusakan komponen.
Baca Juga: Ini Penggunaan HP yang Dilarang Saat di SPBU, Namun Buka Aplikasi MyPertamina Tetap Boleh
Baca Juga: Bukan Siang atau Malam, Waktu Terbaik Mengisi BBM di SPBU Diungkap Pertamina
Baca Juga: Inilah 5 Mitos Tentang SPBU dan Bensin, Nomor 4 Sering Dilakukan
Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Ada Benarnya Kalau SPBU Ramai Menandakan Kualitas BBM Bagus Lho
3. Aturan Ketat BBM Bersubsidi (JBKP & JBT)
Selain faktor keamanan, ada regulasi pemerintah yang mengatur distribusi bahan bakar.
-
Surat Rekomendasi: Pembelian BBM jenis Pertalite (JBKP) atau Solar Subsidi (JBT) menggunakan jeriken diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penimbunan ilegal.
-
Papan Larangan: Sosialisasi ini biasanya terpampang jelas di setiap SPBU sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja (Health, Safety, Security, and Environment).