Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yellow Box Junction, Waspada Supaya Terhindar Tilang

Otomotifnet - Jumat, 27 November 2015 | 15:41 WIB

Jika kendaraan menginjak atau berada di dalamnya, bulan Desember akan ditindak tegas. Ancamannya, tilang Rp 500 ribu!

Jakarta - Kalau pernah berkendara di jalur utama atau daerah-daerah macet, mungkin pernah melihat adanya ‘coretan' warna kuning di permukaan jalan. Coretan tersebut menghubungkan antar titik pojok perempatan jalan.

‘Lukisan' indah tersebut bukan hasil karya manusia-manusia iseng ya, tapi merupakan sebuah tanda. "Namanya yellow box junction. Punya banyak manfaat bagi pengendara dan harus dipatuhi," sebut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, S.Sos, MH, Kasubdit Bin Gakum Polisi Daerah Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas.

Yellow box junction (YBJ) ini menjadi salah satu marka jalan yang juga harus dipahami oleh pengendara. Ada beberapa manfaat dari kotak tersebut. Salah satunya untuk menjaga arus lalu lintas di suatu persimpangan jalan.

Supaya tidak terjadi penumpukkan kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan dan menghambat arus lalu lintas. Selain itu, supaya arus lalu lintas tidak ‘terkunci' di suatu persimpangan.

PERHATIKAN GARISNYA

Ada beberapa kriteria penempatan YBJ. Paling utama berada pada persimpangan yang minimal memiliki dua arus lalu lintas. Selain itu, pada lokasi persimpangan tersebut kerap terjadi kemacetan yang efeknya akan meluas ke

jalan-jalan lainnya. Jika dilihat secara langsung, posisi garis YBJ ini berada sedikit di depan dari garis putih yang menandakan batas berhenti kendaraan bermotor atau garis stop.

Penempatan ini secara tegas meminta kepada pengendara untuk selalu bersabar dalam berkendara. Berhenti di belakang garis putih atau diluar dari YBJ.

"Anda harus pantau kondisi lalu lintas yang ada. Pastikan tidak ada antrean di YBJ pada salah satu ujung jalan yang dituju. Jika masih ada, berarti harus berhenti di luar kotak YBJ," tambah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Ipung Purnomo, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya.

Saat ini memang efektifitas dari YBJ masih samar-samar saja terlihat. Masih banyak yang tetap melanggar dan berada di YBJ jika aparat tidak di lokasi. Padahal sanksi yang menanti cukup berat bagi pengendara.

Menurut pria pehobi lari ini, dalam operasionalnya, tidak boleh ada satu kendaraanpun yang berhenti dan berada di dalam kotak tersebut. "Jika ada di kotak tersebut, maka akan dikenakan denda tilang maksimal dikenakan Rp 500

ribu atau kurungan 2 bulan," tambahnya.

Dasar pengenaan tilang tersebut yakni pasal 287 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009, tentang pelanggaran atau tidak mematuhi rambu atau marka lalu lintas.

Disebutkan lagi oleh Budiyanto, secara bertahap YBJ akan langsung diterapkan. Saat ini memang masih sebatas imbauan dan sosialisasi. Namun diharapkan pada awal atau pertengahan Desember sudah akan ditingkatkan menjadi penegakkan hukum dan akan diberlakukan penindakan tegas.

ABAIKAN KLAKSON

Nah, yang akan menjadi pertanyaan, saat berada di lampu merah sang pengendara sudah berusaha patuh dengan berhenti di luar YBJ meski lampu hijau tetapi, kendaraan yang berada di belakang terus bunyikan klakson. "Ya

pengendara itu harus tetap berhenti. Jangan terpengaruh. Harus punya prinsip patuh aturan lalu lintas," tegas AKBP Budiyanto.

Jika ‘nyerah’ dan posisi kendaraan menginjak garis YBJ sementara kemacetan di depan belum terurai ya jadinya tetap kena tilang.

Selain aparat kepolisian, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berniat memfasilitasi penamabahan YBJ di beberapa perempatan jalan Ibu Kota. "Jumlah yellow box junction di tahun 2015 memang masih sedikit. Kita evaluasi

untuk penambahannya tahun pada 2016 nanti," jelas Andri Yansah, Kadishub DKI (12/11).

Namun pihaknya terkendala anggaran dalam mewujudkan hal tersebut. "Terus terang kalau gunakan anggaran yang sudah kita buat itu enggak kekejar, sementara masalah ini tidak bisa menunggu," paparnya ditemui disela koordinasi

bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masih menurutnya, partisipasi pihak swasta sangat dibutuhkan, yakni dalam bentuk corporate social responsibility. "Kita gandeng pihak swasta, ada 31 titik. Termasuk sumbangan dari swasta," sambungnya lagi.

Saat ini baru ada sekitar 8 YBJ yang tersebar di seluruh DKI Jakarta, namun nantinya akan bertambah. Untuk 2016, daerah Jakbar sudah meminta 2 titik lagi YBJ terpasang.

Keberadaan YBJ sendiri tidak hanya di DKI Jakarta saja, namun juga diberbagai daerah di Indonesia. Seperti di Solo, Jateng, dan juga Aceh sudah ada penempatan dari YBJ tersebut. • (otomotifnet.com)

Lokasi Yellow Box Junction di DKI Jakarta

Simpang Kebon Sirih
Simpang Sarinah
Simpang Mesjid Agung Al Azhar
Simpang Pancoran
Simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Jln. Letjend Sutoyo
Traffic light Atma Jaya Pluit
Boulevard Kelapa Gading

Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa