Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lima Hal Yang Pantang Dilakukan Jika Tak Ingin Garansi Motor Baru Hangus

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 18 Desember 2017 | 12:11 WIB
Honda CRF150L di Jawa Tengah dijual lebih tinggi dari Jakarta
GridOto.com
Honda CRF150L di Jawa Tengah dijual lebih tinggi dari Jakarta

Otomotifnet.com -Saat konsumen membeli motor baru, otomatis mereka akan mendapatkan garansi untuk produk yang ia beli.

Salah satu pabrikan yang memaastikan hal tersebut adalah Honda.

Motor itu akan mendapatkan garansi mesin selama tiga tahun atau 30.000 km, garansi mesin injeksi selama lima tahun atau 50.000 km, dan juga garansi rangka serta sistem kelistrikan selama satu tahun atau 10.000 km, tergantung mana yang dicapai lebih dulu.

Terkadang konsumen tidak tahu ketika melakukan sesuatu pada motor barunya ternyata dapat menghanguskan garansinya.

(BACA JUGA: Mesin Honda CRF150L Dan Verza Sama? Ini Kata Konsumen Verza Saat Tes)

Lalu, apa saja yang menyebabkan garansi hangus?

Menurut website resmi Honda Cengkareng Motor, terdapat lima hal yang menyebabkan garansi hangus, yakni:

1. Buku servis dan garansi hilang atau rusak.

Jika buku servis dan garansi hilang atau rusak, maka Anda tidak akan mendapatkan garansi karena buku tersebut berperan sebagai bukti klaim.

2. Tidak melakukan perawatan berkala di AHASS sesuai dengan ketentuan.

Apabila Anda tidak melakukan servis rutin sesuai dengan ketentuan yang tertera di buku servis, maka garansi akan hilang.

3. Terjadi kerusakan akibat perawatan di luar AHASS.

Kerusakan akibat melakukan servis atau perawatan berkala di bengkel selain AHASS akan menghilangkan garansi motor Anda.

4. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan

Kerusakan ini misalnya, menggunakan motor tidak sesuai buku pedoman pemilik, motor digunakan untuk ajang balap motor, modofikasi selain suku cadang resmi Honda, dan menggunakan bahan bakar atau pelumas yang tidak direkomendasikan buku pedoman pemilik.

5. Memodifikasi bagian sistem kelistrikan motor.

Kerusakan akibat modifikasi sistem kelistrikan juga akan menggugurkan garansi motor anda.

Jadi, sebaiknya ikuti standar dari buku pedoman pemilik agar garansi anda tidak hangus ya.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa