Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bermuka Dua Bisa Melaju Di Jalan Raya, Asalkan....

Parwata - Kamis, 18 Januari 2018 | 12:33 WIB
Syarat mobil muka dua bisa bebas dipakai di jalan raya
Kompas.com
Syarat mobil muka dua bisa bebas dipakai di jalan raya

Otomotifnet.com - Mobil Toyota Vios dengan muka dua hasil modifikasi dipastikan dilarang jalan di jalan raya.

Toyota Vios tersebut ditilang oleh Satlantas Polsek Sukajadi Bandung, Jawa Barat.

Setelah bikin perjanjian dengan Polisi dari Mapolsek Sukajadi, mobil muka dua dilarang beredar di jalan.

Rony Gunawan sudah dikasih info pihak Polisi Mapolsek Sukajadi kalau mobil muka dua bisa bebas jalan dengan beberapa proses dan ada syaratnya.

(BACA JUGA: Soal GSX-R250 Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Suzuki Indonesia)

“Ditilang polisi alasannya belum ubah bodi, belum diuji sama Dinas Perhubungan, sama Polda juga,” lanjut Rony Gunawan.

Kalimat dari polisi belum diuji Dinas Perhubungan dari Polisi berarti mobil muka dua harus diuji tipe atau uji layak jalan.

Uji tipe untuk motor dan mobil baru jadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Darat seperti yang dicantumkan dalam dephub.go.id.

Mobil modifikasi Limo bermuka dua di Bandung memang bikin heboh, namun cerita uniknya bukan cuma itu.

(BACA JUGA: Wow! Suzuki Bakal Jual Motor 250 cc, Apakah GSX-R250?)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa