Otomotifnet.com - Zaman sekarang, tindakan penilangan sudah jadi pemandangan sehari-hari.
Macam-macam alasannya, dari mulai karena mengebut, menerobos lampu merah, dan masih banyak alasan lainnya.
Zaman dahulu tilang juga sudah diterapkan lo.
Tepat pada tanggal 28 Januari 1896, polisi untuk pertama kali melakukan tilang terhadap seseorang karena melanggar peraturan.
Orang tersebut bernama Walter Arnold dari East Peckham, Kent, Inggris.
(BACA JUGA: 'Ketutupan Helm Aja Ganteng', Gaya Ariel Noah Saat Geber Moge BMW Rp 600 Juta!)
Seratus duapuluh dua tahun yang lalu, Walter Arnold mengendarai mobil dengan kecepatan 8 mph atau sekitar 12,8 km/jam.
Pria ini berkendara 4 kali lipat lebih cepat dari batas kecepatan yang sudah ditentukan, yaitu 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Walaupun bisa melaju lebih cepat, Undang-undang di negara tersebut pada waktu itu hanya memperbolehkan seseorang melaju dengan kecepatan 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Polisi yang tercengang melihat itu pun melakukan pengejaran sejauh 5 mil atau sekitar 8 km.
Setelah tertangkap, pria ini didenda satu shilling pada masa itu atau sekitar Rp 180 pada masa sekarang.
Shilling adalah satuan keuangan yang pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada tahun 1966.
Nahh.. Itulah orang yang pertama kali kena tilang karena ngebut sob.
Kalau sekarang sih jalan dengan kecepatan segitu malah diklakson sama yang lain yah. Hahaha...
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR