Otomotifnet.com - Ada wacana tentang kenaikan pajak tarif parkir DKI Jakarta naik menjadi 30 persen.
Saat ini sudah ada Pergub No 31 tahun 2017, sebagai pengganti Pergub sebelumnya, yang menyatakan bahwa, rentang tarif mobil adalah Rp 3 ribu hingga Rp 12 ribu per jam dan motor Rp 2 ribu hingga Rp 6 ribu per jam.
Indonesian Parking Association (IPA) menolak kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen.
Penolakan ini karena kebijakan tersebut dirasakan belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta.
(BACA JUGA: Pajak Mahal, Segmen Sedan Tetap Jadi Backbone BMW)
Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPA, Rio Octaviano pada forum yang bertajuk 'Penerapan Kebijakan Parkir Sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi'.
"IPA akan melakukan audiensi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan dalam waktu dekat terkait dengan rencana kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen," ujar Rio pada keterangan resmi IPA.
Ia juga mempertanyakan mengapa Pergub yang sudah diundangkan masih belum dijalankan dengan penuh, terutama di masalah tarif parkirnya.
(BACA JUGA: Ertiga Parkir Seenaknya, Ditindak Ambil Langkah Seribu Tabrak Mobil Derek)
"Saya belum tahu, UPT parkir DKI mendapatkan masukan dari mana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajak parkir ini," terangnya.
Selain itu, Tiodore sebagai Kepala UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, masih dalam tahap penjajakan.
"Kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen sedang dalam proses persetujuan untuk kemudian dituangkan ke dalam aturan dari Pemprov DKI," jelas Tiodore.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR