Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Tidak Sesuai Spesifikasi Standar Bisa Ditilang?

Dimas Pradopo - Minggu, 15 Juni 2014 | 09:00 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Kedalaman alur dan jenis ban pun bisa jadi masalah.

Jakarta - Spesifikasi ban tidak sesuai ketentuan pabrikan, bisakah ditilang? Hal ini ditanyakan oleh salah satu sobat yang kebetulan ditilang Polisi ketika melintas di daerah Tangerang.

“Saya memang telah mengganti ban motor saya dengan ukuran yang lebih besar. Setahu saya aturan hukum terkait ukuran ban tidak ada. Lantas apakah mengganti ban ukuran besar menyalahi aturan? Mohon dibantu bro?” ucap Adi (nama samaran), yang menunggang motor berkapasitas 250 cc ini.

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 48 ayat 1 UU, No. 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selanjutnya terkait detail ukuran ban diatur dalam PP No. 55, Tahun 2012 tentang kendaraan. Termaktub, kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter. Kemudian kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter (Pasal 73 PP 55, Tahun 2012).

No caption
No credit
No caption

Kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter

Untuk lebar tapak ban memang tidak disebutkan dalam kedua PP tersebut. Namun jika ditilik lebih lanjut pada Pasal 16 ayat 3 dan ayat 4 PP No. 55, Tahun 2012 ditegaskan ban bertekanan harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah. Kemudian pelek dan ban bertekanan yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya.

Nah, ketika ditinjau mengenai kondisi ban milik Adi, memang dirinya menggunakan ban berjenis soft compound dengan tipe slick. Ban jenis ini memang secara kasat mata tidak memiliki alur ban, sehingga terkesan ban botak. “Iya saya pakai ban slick, apakah saya salah?” bilang Adi.

Dari ranah hukum, ditegaskan oleh David Tobing selaku lawyer dari firma hukum Adam’s & Co. Proses sidang tilang di Indonesia menganut sidang kolektif sehingga tidak ada proses pembelaan. “Dengan begitu pelanggaran yang bersifat abu-abu yang merugikan pihak pengendara tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan,” sebut David.


Ban berjenis slick lebih cocok dipakai untuk kompetisi bukan untuk harian

Diakui perundang-undangan dan aturan hukum di Indonesia juga masih banyak yang ketinggalan jaman. “Contohnya ya kalau dulu mungkin hanya diatur alur kedalaman ban, kini seiring perkembangan teknologi maka bisa berubah. Sehingga kini ada acuan yang berdasarkan kewajaran. Jika dianggap kondisi ban tidak wajar maka petugas polisi berhak menilang,” lanjutnya.

Oleh karenanya ketika petugas polisi telah melakukan penindakan tilang, pastinya telah dipertimbangkan secara hukum. “Ditambah pertimbangan keselamatan pengguna jalan lain. Jika membahayakan maka tentu saja ditilang, hal ini pun diatur dalam UU LLAJ No. 22, 2009,” bebernya lagi.

Hingga saat ini penindakkan lalu lintas terkait kelengkapan kendaraan yang dapat ditindak mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(motor.otomotifnet.com) 



Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa