Kedalaman alur dan jenis ban pun bisa jadi masalah.
“Saya memang telah mengganti ban motor saya dengan ukuran yang lebih besar. Setahu saya aturan hukum terkait ukuran ban tidak ada. Lantas apakah mengganti ban ukuran besar menyalahi aturan? Mohon dibantu bro?” ucap Adi (nama samaran), yang menunggang motor berkapasitas 250 cc ini.
Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 48 ayat 1 UU, No. 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selanjutnya terkait detail ukuran ban diatur dalam PP No. 55, Tahun 2012 tentang kendaraan. Termaktub, kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter. Kemudian kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter (Pasal 73 PP 55, Tahun 2012).
Kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter
Nah, ketika ditinjau mengenai kondisi ban milik Adi, memang dirinya menggunakan ban berjenis soft compound dengan tipe slick. Ban jenis ini memang secara kasat mata tidak memiliki alur ban, sehingga terkesan ban botak. “Iya saya pakai ban slick, apakah saya salah?” bilang Adi.
Dari ranah hukum, ditegaskan oleh David Tobing selaku lawyer dari firma hukum Adam’s & Co. Proses sidang tilang di Indonesia menganut sidang kolektif sehingga tidak ada proses pembelaan. “Dengan begitu pelanggaran yang bersifat abu-abu yang merugikan pihak pengendara tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan,” sebut David.
Ban berjenis slick lebih cocok dipakai untuk kompetisi bukan untuk harian
Oleh karenanya ketika petugas polisi telah melakukan penindakan tilang, pastinya telah dipertimbangkan secara hukum. “Ditambah pertimbangan keselamatan pengguna jalan lain. Jika membahayakan maka tentu saja ditilang, hal ini pun diatur dalam UU LLAJ No. 22, 2009,” bebernya lagi.
Hingga saat ini penindakkan lalu lintas terkait kelengkapan kendaraan yang dapat ditindak mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(motor.otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR