Tetapi, tentu saja pihak terkait tidak gegabah membuat peraturan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono.
“Sebenarnya peraturan JLNT itu kan yang buat Dinas Perhubungan Umum. Tapi dari penjelasan mereka, konstruksi dan rancangan JLNT itu memang tidak diperuntukan bagi kendaraan roda dua. Seperti jalurnya yang tidak memiliki batas dan terpaan angin yang kencang. Belum lagi ketinggiannya yang dapat membahayakan pengendara motor. Pelanggarnya bisa mengalami kasus seperti di JLNT depan ITC Kuningan itu,” ungkapnya.
Sementara dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jakarta, Manggas Rudy Siahaan, menjelaskan bahwa alasan kebijakan tersebut lantaran kondisi alam dan struktur jalan. Motor tak diperkenankan melintas lantaran angin di atas JLNT cukup kencang hingga membahayakan pengendara.
Lalu kenapa Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara pengguna motor bebas masuk? Karena keduanya memiliki pembatas antara jalur mobil dan motor. Sehingga pengendara motor bebas masuk ke sana itupun dengan catatan hembusan angin tidak terlalu kencang. (motor.otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR