Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Kecelakaan Honda City, Antara Keuntungan dan Keadilan

Rabu, 20 Mei 2015 | 07:04 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Bukan perkara mudah untuk menghadapi kasus kecelakaan. Selain diri sendiri sudah jelas merugi, belum lagi harus melibatkan pihak lain. Urusan pun bisa semakin runyam, apalagi yang dihadapi bukan semata kasus kecelakaan tapi ada uang miliaran yang dipertaruhkan. 

Bicara soal keadilan, sudah tentu semua pihak yang terlibat harus mencari tau fakta-fakta yang ada, didapat dari investigasi menyeluruh, nggak hanya dari kendaraan, tapi juga manusia yang menggunakan kendaraan tersebut.

"Honda Prospect Motor mengklaim sudah melakukan segala upaya guna menyelesaikan masalah ini. Fokus kami tentu bagaimana melayani konsumen sebaik mungkin, karenanya sedari awal kita kedepankan mediasi," ujar Adi Suryadi, Human Resource and General Affair PT Honda Prospect Motor, saat menggelar konferensi pers di Jakarta (19/5)

Namun ternyata, mediasi yang sudah dilakukan pihak Honda dengan keluarga korban kecelakaan Honda City sepertinya menemui jalan buntu. Sehingga, pada 4 Maret 2015 dilayangkan gugatan terhadap Honda Prospect Motor terkait kecelakaan Honda City tersebut. Airbag tidak mengembang saat kecelakaan terjadi, hanya ini inti masalahnya.

Angka Rp 56 miliar pun menjadi gugatan pihak korban atas kompensasi dari kecelakaan yang terjadi. Keluarga korban sebagai penggugat jelas berharap gugatannya dikabulkan, karena sudah mengalami kerugian akibat menggunakan mobil Honda.

Disisi lain, Honda Prospect Motor jelas menolak nilai fantastis tersebut, dengan mengemukakan berbagai alasan. Mulai dari klaim airbag sama sekali tidak cacat atau mengalami gangguan, sampai berbagai pemaparan teknis lainnya.

Honda mengaku tidak mau memberikan ganti rugi, karena yang dituntut penggugat tidak berdasar, tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian penggugat dengan SRS airbags yang tidak mengembang.

Pembelaan Honda berdasarkan fakta yang ada, diketahui bahwa pada saat kecelakaan Anak Penggugat mengalami luka di daerah dada akibat tusukan besi pagar pembatas jalan yang tertabrak oleh Mobil. 

Dalam hal ini, SRS Airbag didesain untuk mengurangi cidera akibat benturan pengemudi dengan setir, dan sejak awal tidak diperuntukan untuk melindungi pengemudi dari tusukan benda tajam dari luar, seperti yang dialami oleh Anak Penggugat.

Tapi penggugat juga bersikukuh kalau kecelakaan tersebut disebabkan karena adanya cacat pada salah satu fitur keselamatan pada mobil Honda, dalam hal ini airbags yang tidak mengembang.

Pihak korban mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan pada intinya: ganti rugi yang dapat dibebankan kepada Pelaku Usaha hanyalah ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.

Dalam mencari keadilan, tentu semua pihak yang terlibat harus berlapang dada. Honda harus menerima kasus ini merupakan resiko dari bisnis Agen Pemegang Merek yang dijalankan Honda Prospect Motor yang selalu mengklaim tidak hanya menjual produk, tapi juga pelayanannya. Sedangkan pihak korban juga harus berlapang dada, kecelakaan merupakan resiko dari berkendara, yang semua orang tidak akan pernah mau itu terjadi.

Sebaik apapun perangkat keamanan yang dipasang dalam kendaraan, tetap saja tidak menjamin 100% bahwa pengendara/penumpang akan selamat dari kecelakaan atau tidak mengalami cedera atau mengakibatkan kematian. 

Oleh sebab itu, dalam hal ini diperlukan adanya tanggung jawab setiap pengemudi dalam berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Pun begitu, produsen seperti Honda pun wajib memberikan edukasi terkait dengan keselamatan produk yang dijualnya.

Tapi kalau menjurus pada keuntungan semata, maka sudah sewajarnya nilai Rp 56 miliar menjadi motivasi kedua pihak untuk bersengketa. Sehingga, sangat disayangkan kalau kasus kecelakaan Honda City ini hanya sebatas mencari keuntungan dan mempertahankan kerugian, tapi melupakan kalau antisipasi diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Tidak hanya untuk Honda, tapi untuk semua Agen Pemegang Merek mobil di tanah air. (otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa