Ia memberikan istilah coverage adalah jenis pertanggungan dalam asuransi yang mencerminkan cakupan pertanggungan, seperti comprehensive atau TLO dalam asuransi kendaraan bermotor.
Pertama adalah comprehensive yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan sebagian (partial loss), di antaranya meliputi jaminan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Termasuk juga akibat perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, kerusakan/kehilangan total (total loss).
Selain itu, masih menurutnya, juga ada istilah coverage Total Loss Only (TLO), yang memberikan perlindungan terhadap total loss accident, dimana biaya perbaikan yang dikeluarkan adalah 75% lebih besar atau sama dengan dari harga kendaraan. Termasuk juga total loss stolen yang merupakan kehilangan akibat pencurian.
Selain itu ada juga SRCCTS (Strike Riots, Civil Commotions, Terorism, Sabotage) adalah perluasan jaminan atas huru-hara dan kerusuhan sipil termasuk kerugian akibat terorisme dan sabotase. Nah kalau TJH-III adalah tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 atas kerugian yang diderita pihak ke tiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR