Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Mudah Klaim Asuransi

Rabu, 29 Juli 2015 | 08:05 WIB
No caption
No credit
No caption



Jakarta - Libur Lebaran telah usai. Saatnya kita kembali bekerja setelah lama berkumpul bersama keluarga besar di kampung halaman. Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya. Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. "Namun, Anda tak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil. Tetap tenang dan biarkan perusahaan asuransi memperbaiki mobil Anda," jelas Laurentius Iwan Pranoto selaku PR & Event Manager Asuransi Astra.

Lanjutnya, silakan ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku. "Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan," jelasnya lagi.

Semisal melalui Garda Mobile Otocare yang mengandalkan kemudahan dan kecepatan. "Garda Mobile Otocare sangat mempermudah pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto Claim’ untuk mengajukan klaim. Berikutnya petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam tempo 1x24 jam untuk menindaklanjuti klaim Anda seperti penjadualan waktu dan tempat survei mobil," jelasnya lagi.

Kemudian ada Garda Akses CALL 1 500 112. Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.

"Selain itu, Anda juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112," bilangnya. Berikutnya bisa melalui Garda Center. "Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang saat ini hadir di 14 mal di seluruh Indonesia.

Terakhir adalah kantor cabang. "Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan," tutupnya. (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa