Cikopo - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) selaku instansi yang ditunjuk dalam menentukan tarif tol di seluruh Indonesia, menetapkan tol Cipali menggunakan tarif dasar Rp 823 per kilometer untuk kendaraan golongan I yang melintasi ruas tol sepanjang 116,75 kilometer (Rp 823 X 116,75 Km), hasilnya dibulatkan menjadi Rp 96 ribu.
Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan penyesuaian tarif Tol Cikopo-Palimanan. Semula dalam rencana bisnis pengoperasian tol tersebut, tarif dasar kendaraan ditetapkan Rp 750 per kilometer. Namun pemerintah memutuskan menaikkan tarif tol dengan mempertimbangkan nilai investasi yang dikucurkan PT Lintas Marga Sedaya selaku investor.
"Investasinya naik dari perhitungan awal. Dulunya kami perkirakan Rp 12,6 triliun, ternyata realisasinya mencapai Rp 13,7 triliun," katanya dalam sambutan di acara peresmian Tol Cikopo-Palimanan.
Adapun untuk tarif tol golongan V Cipali dipatok Rp 288.500. Besaran tarif ini merupakan tarif terjauh. Terhitung pada pukul 00.00 malam (Minggu, 14/06), ruas tol Cipali akan mulai dibuka untuk publik tanpa tarif selama tujuh hari kedepan. Walau begitu, diprioritaskan kendaraan golongan I yang di izinkan melintas. Hal ini sebagai adaptasi kepada para karyawan baru selaku operator Cipali. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR