Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Thjahaja Purnama telah meluncurkan sistem transaksi e-parking on Street (parkir tepi jalan) pada 29 Januari 2015 lalu di Jalan Sabang, Jakpus. Apakah efektif sesuai peraturan?
Untuk mendukung kebijakan itu Pemprov DKI bekerjasama dengan enam bank yakni Bank DKI, BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Mega. Mereka telah dilibatkan dalam pembayaran jasa parkir kendaraan secara elektronik melalui e-money atau kartu debit.
Untuk kendaraan roda empat dikenai tarif Rp 5000 per-jam, untuk roda dua Rp 2000 per-jam dan Rp 8000 per-jam kendaraan besar seperti truk, kalau mobil menginap dihitung dari empat jam terakhir berarti Rp 20.000 per-harinya.
Setelah lima hari penerapan pembayaran dengan uang elektronik tersebut, dari pantauan OTOMOTIFNET masih banyak warga yang kebingungan dan memilih bayar pake koin atau manual lewat juru parkir setempat ada juga yang malas menghampiri Terminal pembayaran elektronik (TPE).
"Menurut saya ini masih belom efektif kami dilapangan mengalaminya langsung dengan perbedaan pendapat sama orang-orang ketika lagi parkir ada beberapa menolak ketika kami suruh bayar lewat e-parking apa lagi untuk mereka yang punya jabatan kami sudah biasa dimaki-maki dengan nada kerasnya "kata salah satu korlab parkir di Jl.Sabang, Jakpus.
Pada pekan lalu kepala unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga sempat mengatakan, bila penerapan parkir elektronik di Jalan Sabang sudah lancar, maka pihaknya akan memperluas wilayah parkir meter elektronik, salah satunya di Kawasan Kelapa Gading dan kawasan Jakarta Selatan.
Apakah penerapan parkir elektronik akan berjalan lancar, kita lihat saja perkembangan selanjutnya. (otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR