Pria 50 tahun ini memarkirkan mobilnya di depan Mitsubishi FE 71 lalu turun untuk menarik bodi depan mobil yang ringsek. Setelah berinteraksi dengan korban dan melakukan penyelamatan, dari belakang datang mobil sedan berwarna hitam yang menyambarnya.
Sedan hitam ini terlihat sedang menyalip kendaraan lain dari sisi kiri tanpa memperhatikan kondisi jalan yang saat itu sedang ada Mitsubishi FE 71 berhenti.
"Mobil itu melaju dalam posisi terlalu ke kiri. Seharusnya posisi Nadjib masih aman karena berada di bahu jalan," ungkap Yoni Sutoyo, sahabat korban sesama off-roader.
Jika mengamati video kecelakaan yang diambil oleh sang putera, Ramadhan Dede ada kemungkinan pelanggaran lalu lintas oleh mobil yang menabraknya. Yaitu mendahului kendaraan lain dari lajur kiri adalah sebuah tindakan yang dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
Aturan ini disahkan oleh UU No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di pasal 109 ayat 1.
Pasal ini menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Seandainya saja semua pengguna jalan raya mengindahkan aturan ini dan lebih santun di jalan raya, kejadian tragis seperti yang dialami Nadjib bisa diminimalisir.
Manjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan bijak di jalan raya. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR