Secara mekanisme, pemilik kendaraan harus memasukkan jenis kendaraannya mobil atau motor, kemudian pelat nomor, kemudian memasukkan pilihan berapa lama parkir, lalu masukkan koin sesuai tarif. Koin yang berlaku pecahan Rp 500 dan Rp 1.000. Setiap kendaraan yang parkir akan mendapatkan struk parkir yang harus disimpan. Untuk mobil diletakkan pada dasbor, sedang untuk motor dibawa oleh pemilik kendaraan yang nantinya akan dicek kembali oleh jukir.
"Jika pemilik kendaraan melebihi dari waktu yang tertera pada struk, jukir akan mengecek kembali dan meminta pemilik kendaraan untuk membayarkannya pada mesin parkir pra bayar sesuai tarif dari kelebihan waktu parkir," tambahnya. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR