Pada kendaraan mewah resmi dijual oleh agen pemegang merek dengan harga off-the road. Agar bisa layak jalan atau on the road, calon pembeli harus mengurus surat-suratnya dengan kocek yang lumayan fantastis sekitar 30 % dari harga mobil yang miliaran rupiah. Belum lagi setiap tahun berkewajiban membayar pajak sekitar Rp 100 jutaan lebih.
Beberapa orang menggunakan jalur yang terbilang fantastis juga. Yaitu memanfaatkan celah dari keberadaan surat ijin jalan dari Kepolisian. Lantaran surat ijin itu legal, ada yang memanfaatkan surat itu sebagai surat sah atas kendaraan yang digunakan di jalan.
“Kalaupun ada razia, alasannya tinggal bilang surat – suratnya sedang diurus,” ungkap Mr X. Pria ini mengaku bisa mengurus surat tersebut buat pemilik kendaraan mewah.
Biayanya cukup murah, hanya Rp 2,5 juta – Rp 3 jutaan untuk satu surat ijin jalan dengan masa waktu satu bulan. “Biasanya para pemesan itu dari kalangan pemilik mobil yang membeli kendaraannya di showroom mobil mewah secara second atau baru. Karena harga mobil sudah selangit dan dipakainya sesekali saja, pemilik kendaraan akhirnya berfikir ekonomis,” jelasnya.
Apapun itu bentuknya, yang pasti para pemilik kendaraan itu masuk dalam golongan orang – orang yang menghindar dari kewajiban atas hak yang dimiliki. “Dengan selisih harga yang fantastis, sangat wajar sekali banyak yang memilih dan berfikir ekonomis juga” tutup Mr X. Hmm... (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR