Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya!

billy - Selasa, 19 Maret 2013 | 08:11 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Bisa karena lupa atau memang sengaja pas nggak punya uang. Brother jadi telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namanya telat bayar, tentunya akan ada sanksi administrasinya.

“Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor,” beber Arief Susilo, SH, M.Si, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Jadi, secara sederhananya, menurut Arief, jika keterlambatannya 4 bulan dari jatuh tempo, maka penghitungan dendanya 2% dikalikan 4 dikalikan pajak kendaraan bermotor yang telat tersebut. Jadi denda keterlambatan selama 4 bulan adalah 8 persen dari nilai PKB.

Bagaimana jika keterlambatannya lebih dari setahun. Katakan, motor brother masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada Juni 2009. Dan saat ini, Maret 2013 mau dibayar. Jadi kalau dihitung detail, ente sudah ngemplang bayar pajak lebih dari 4 tahun. Busyet!

“Kalau seperti itu penghitungannya tiap tahun keterlambatannya didenda 30 persen. Hitungan denda keterlambatan 2% dikalikan 15 atau denda maksimal seperti yang dimaksud pada pasal 22 ayat 4 itu. Nanti, semua biaya denda dan pajak pokok wajib dibayar keseluruhan selama tunggakan itu berlangsung,” sebut Arief.

Artinya, saat pengurusan pembayaran tidak bisa dibayar hanya sebagian sisanya di tahun berikutnya. “Pada saat pembayaran mesti dibayar seluruhnya dari awal tunggakan,” tegas Arief.

Biar nggak repot, pria ramah ini kasih ilustrasi. Gambarannya langsung berupa nilai dan cara perhitungannya. Misalkan, pajak kendaraan bermotor Mio 2007 Rp 150 ribu. Dengan ilustrasi sebelumnya penghitungannya adalah sebagai berikut:

Tahun 2009, 150 ribu + (150 ribu X 30%) = Rp 195 ribu

Tahun 2010, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu

Tahun 2011, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu

Tahun 2012, 150 ribu + (150 ribu X18%)= Rp 177 ribu

Jadi, biaya PKB yang harus dibayar jika mengurus pembayaran saat ini sebanyak Rp 762 ribu. Kalau dilihat pada pembayaran pajak 2012 hanya kena denda administrasi 18 persen, karena keterlambatan pembayaran pada 2012 dihitung hanya 9 bulan (periode Juni 2012 sampai Maret 2013). Makanya, denda 2% dikalikan 9. “Udah paham kan,” tanya Arief.

Untuk hitungan ini, menurut Arief, semuanya sudah ada dalam sistem yang terdapat di Samsat. Jadi, tidak mungkin salah hitung. Biaya yang tadi itu hanya untuk PKB dan dendanya saja. Belum termasuk biaya SWDKLLJ. Dan tentunya, biaya asuransi ini juga dikenakan denda karena keterlambatan. “Untuk biaya denda, yang menghitung pihak asuransi Jasa Raharja. Itu di luar kewenangan kami.” .

He..he..he... bisa ada tambahan biaya lagi kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor itu diserahkan kepada calo di sekitar Samsat.


Progresif Tidak Maksimal
Latar belakang penerapan pajak progresif adalah menekan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi lebih dari satu. Sehingga, makin banyak punya mobil atau motor, pajak yang dikenakan makin tinggi. Namun kenyataannya berbicara lain. “Memang target yang ingin dicapai meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi di jalan. Sepertinya tidak tercapai,” tegas Arief Susilo.

Menurut pria berkantor di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat ini kenaikan pajak progresif yang tidak maksimal jadi satu penyebab. “Dalam UU, pajak progresif kepemilikan kendaraan pribadi kedua, ketiga dan seterusnya masih lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam peraturan gubernur. Misalnya, di UU, pajak motor kedua boleh sampai 2 persen. Kami terapkan hanya 1,5 persen. Pajak motor ke-4 dalam UU bisa mencapai 8 persen, kami masih jauh di bawahnya. Ini masalah diskresi. Namun kalau melihat penerapan pajaknya dirasa masih belum membuat pemilik jera. Penerapan pajak maksimum akan dikenakan.” (motorplus-online.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa