Otomotifnet.com - Dalam beberapa kejadian yang berkaitan dengan warranty kendaraan berusia muda, faktor kerusakan ban sering terjadi perdebatan antara pemilik mobil dan dealer.
Lalu ban seperti apa yang bisa diganti oleh pihak dealer resmi?
Menurut Agus Mustafa, Supervisor Technical & Warranty Service Technical Departement Auto2000, bahwa salah satu yang gugur warranty-nya adalah ban benjol.
“Kasus ban benjol biasanya terjadi akibat terjadinya benturan antara roda dengan bagian jalan . Semisal jalan berlubang atau ketika membentur benda keras pada saat pengendaraan tanpa disadari,” jelasnya.
Nah, masih menurutnya, cara pemeriksaannya adalah ban yang mengalami benjolan dilepas dari unit kendaraan.
“Kemudian diperiksa pada bagian dalam ban. Apabila bagian dalam menunjukkan ada bekas benturan atau benangnya putus, hal ini jelas menunjukkan ban pernah mengalami benturan dan proses warranty-nya gugur,” jelasnya. .
Lebih lanjut, Agus, sapaan akrabnya menuturkan, apabila tidak di temukan bekas benturan atau benang yang putus pada ban, maka proses warranty bisa dilanjutkan.
“Nah, bagian yang melakukan pemeriksaan adalah cabang terdekat,” jelasnya lagi.
(mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR