Jakarta - Mau tahu, berapa jumlah kendaraan yang melanggar lampu rambu (traffic light) di Jakarta, tahun lalu? Jumlahnya mencapai 28.224 pelanggaran dan jumlah kecelakaan 8.312 kejadian. "Nah, untuk menguranginya, sudah sepatutnya di setiap jalan sebelum lampu rambu dipasangi pita kejut," saran Jusri Pulubuhu, pakar safety driving yang juga punggawa Jakarta Defensive Driving Club (JDDC)
Apa itu pita kejut? Itu,lo "mini poldur" (polisi tidur) yang jumlah bisa sampai lima sampai tujuh. Kalau di luar negeri lebih populer di sebut "speed trap".
Fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan sangat efektif. Dalam keseharian, alat ini ditemui saat mendekati gerbang tol, mendekati obyek keramaian, memasuki gedung perkantoran atau hotel.
Tidak ada salahnya juga, jika pita kejut ini di pertigaan atau perempatan yang ada lampu rambu. Pasalnya, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak perduli ketika lampu rambu menyala kuning yang menandakan harus hati – hati dan segera mengurangi kecepatan.
Pada kenyataannya, sebut Jusri, banyak yang tidak perduli ketimbang yang perduli akan keselamatannya. Ia yakin, dengan pita kejut bisa menurunkan angka kecelakaan. Secara mekanisme, kendaraan akan terasa terguncang akibat bantalan kecil jika diterabas dalam kecepatan tinggi.
Artinya, jika memang prilaku masyarakat kita dalam berkendara sudah menipis kesadaran akan rambu dan marka, maka harus dicarikan solusinya. “Ya, pita kejut inilah dinilai cukup efektif dan efisien jika dipasang di setiap lampu merah,” tutup Jusri. (Mobil.Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR