Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habisnya Kertas STNK dan BPKB, Bukti Kegagalan Layanan Publik

billy - Rabu, 24 Juli 2013 | 10:13 WIB
No caption
No credit
No caption


Menurut Tulus Abadi, Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kasus habisnya kertas STNK dan BPKB ini merupakan bukti kegagalan layanan publik di Indonesia. Baik itu oleh Polri maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pengurusan surat-surat kendaraan.

“Ini merupakan potret yang sangat buruk mengenai pelayanan publik karena ini hal yang sangat jamak sebenarnya. Ketika sudah mau habis, mestinya kan sudah ada persiapan-persiapan,” bilang Tulus.

Sekitar sebulan lalu, pihak YLKI sebenarnya telah menarima Kakorlantas Mabes Polri yang mengklarifikasi masalah habisnya kertas ini. “Alasan normatifnya adalah secara prosedur polisi terikat oleh prosedur atau aturan. Bisa polisi memasok saat ini juga, tapi dia bisa terjerat pasal-pasal tertentu yang terkait. Dan itu taruhannya bisa KPK, penjara atau pengadilan,” ungkapnya.

Tapi ini mestinya tidak bisa menjadi alasan terhambatnya layanan surat-surat kendaraan. “Ketika sudah mendekati habis atau angka yang rawan, mestinya dia sudah bisa memproses itu kalau tahu memang ada prosedur yang sangat berisiko kalau ditabrak,” lanjut anggota Dewan Transportasi Jakarta ini.

Masalah ini mesti diatasi dari sektor hulu maupun hilir. Mestinya polisi memiliki semacam kontingensi plan. Ketika terjadi kondisi darurat semacam ini, ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk pengadaan kertas sesegera mungkin. “Sehingga publik tidak dikorbankan untuk hal-hal yang sifatnya birokratis seperti ini,” kata Tulus.

Dari tahun ke tahun, lewat data Gaikindo atau AISI, jumlah pertumbuhan kendaraan di Indonesia sudah bisa diperkirakan pertumbuhannya. Sehingga tingkat kebutuhan kertas STNK atau BPKB pun mestinya sudah bisa diperkirakan.

“Saat ini polisi memberi STNK sementara itu oke. Tapi kalau kemudian menganjurkan pembelian pelat nomor di pinggir jalan, itu juga tindakan ilegal kan. Itu pemalsuan dan produk ilegal yang mestinya polusi mengeliminir, bukannya malah menyuruh karena ketidakmampuannya menyediakan kebutuhan lalu melegalkan sesuatu yang illegal,” papar Tulus.

Dalam kasus ini, korbannya nyata, pemilik kendaraan. Sebagai konsumen ketika mobil yang dibeli tidak dibekali surat resmi, ia menghadai risiko besar. “Kalau hilang, apa pembuktiannya kalau itu milik saya? Karena konsumen belum megang surat apa-apa, itu ibaratnya mobil bodong,” lanjutnya.

Konsumen bisa apa?

Konsumen bisa melakukan gugatan hukum. “Ada dasar-dasar hukum yang bisa digunakan. Seperti Undang-Undang Pelayanan Publik no 25/2009 atau UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999. Dan gugatan ini bisa dilakukan dengan class action atau individual,” terang Tulus.

Karena layanan surat-surat kendaraan ini melibatkan sejumlah institusi, tuntutan bisa diajukan pada kepolisian dan pihak lain yang terkait. “Kalau diberi gradasi, yang tertinggi adalah pihak kepolisian. Dan itu menjadi positif kalau ada gugatan agar polisi bertindak lebih hati-hati,” lanjutnya.

Peluangnya secara normatif sangat kuat, masyarakat bisa melakukan gugatan saat dirugikan oleh Negara dalam hal public services. Hasil gugatan memang tergantung proses pembuktian dan pengadilan.

“Tapi kita menuntut bukan semata-mata untuk keberhasilan individual. Tapi juga untuk memberi pelajaran pada pihak tertentu, bisa salah satunya polisi, untuk lebih berhati-hati. Bahwa ini ada masyarakat yang mengawasi, mengontrol kemudian melakukan perlawanan terhadap persoalan ini. Bahkan polisi pun bisa menghadapi konsekuensi hukum kalau pelayanannya tidak benar,” tandas Tulus. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa