Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Parkir Naik, Benarkah untuk Atasi Kemacetan?

billy - Minggu, 28 Oktober 2012 | 10:45 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Kenaikan parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang seperti tiba-tiba, banyak bikin kaget warga. Bukan saja karena nilai kenaikannya antara 50 persen hingga 150 persen, melainkan karena memang nyaris tanpa sosialisasi. Bahkan pada beberapa gedung pengelola parkir perubahan tarif itu masih ditulis pada secarik kertas. Polemik pun mencuat meski kenaikan ini sudah diperkuat dengan Pergub 120 tahun 2012 yang dasarnya pada Perda Parkir yang lama yakni untuk revisi Pargub tarif On Street saja.

PINDAH ANGKUTAN UMUM

Soal kenaikan tarif parkir itu pun coba diterangkan oleh Ir Udar Pristono, MSi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kami sudah melakukan telaah yang panjang dan diskusi dengan berbagai pihak sebelum kemudian keluar Pergub 12 tahun 2012 ini. Salah satunya ya karena sudah 8 tahun terakhir parkir belum dilakukan penyesuaian meski pun sebenarnya boleh dilakukan setiap 2 tahun," ujar Pristono.

Tujuan lain adanya kenaikan parkir ini, lanjut Pristono, diharapkan bisa mengurangi keinginan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi berpindah ke transportasi massal. Yang pada akhirnya bisa mengurangi tingkat kemacetan.

Penyesuaian ini juga diharapkan mendorong minat swasta untuk membangun fasilitas parkir dalam mendukung kebijakan manajemen lalu lintas. "Dengan dibangunnya gedung-gedung parkir baik sebagai usaha pokok maupun usaha penunjang dapat mempercepat perpindahan parkir dari on street (tepi jalan) ke off street (dalam gedung)," ungkap Pristono.

No caption
No credit
No caption

Ada pun penyesuaian parkir tersebut diatur dengan asumsi kenaikan tarif terendah yakni dari Rp 2.000,- menjadi Rp 3.000,- untuk kendaraan sedan dan sejenisnya. Hingga menjadi Rp 5.000,- untuk tarif tertinggi. Sedang untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000,- ,menjadi Rp 2.000,- per jamnya.

Dari asumsi terendah menjadi Rp 3.000,- misalnya, diharapkan bisa menghasilkan peningkatan pendapatan pajak parkir dengan kenaikan sebesar 89,84 persen (Rp398.671.202.497) dari rencana penerimaan 2012 sebesar Rp 210.000.000.000,-). Sedang tarif tertinggi (Rp 5.000), potensi kenaikan pajak sebesar Rp 166,85 persen (560.383.497.497) dari rencana penerimaan 2012 sebesar Rp 210.000.000.000,-

Adanya Pergub dimaksud juga sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat baik sebagai penyelenggara usaha parkir maupun sebagai pengguna jasa parkir.

SISTEM ON LINE DULU

Sayangnya penyesuaian tarif parkir ini membuat kalangan wakil rakyat merasa diabaikan. "Mestinya dibahas dulu sampai tuntas hingga mendapat persetujuan di DPRD. Tetapi ini kan baru awal diajukan ke DPRD langsung disahkan menjadi Peraturan Gubernur. Pasalnya, kami masih melihat potensi kebocoran penerimaan dari sektor parkir ini masih tinggi dan belum dilakukan antisipasi yang memadai," ujar Andhyka, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jakarta.

Menurut Andhyka, tingkat kebocoran dari parkir ini masih di atas 30 persen sehingga sebelum tarif parkir disesuaikan sudah terjadi kesepakatan dan kesepahaman untuk memperbaiki sistem yang ada. "Yakni dengan memberlakukan sistem on line. Dengan sistem tersebut, kebocoran pemasukan parkir akan bisa ditekan sekecil mungkin. Karena semua penyelenggara parkir bisa dipantau secara langsung dan terintegrasi," tambahnya.

Maka itu, Andhyka meminta agar kenaikan tarif parkir ini dibatalkan dulu. "Kan kasihan masyarakat, karena tiba-tiba harus menanggung beban tambahan untuk parkir. Di sisi lain, tidak mendapatkan akses akuntabilitas (keterbukaan) soal penerimaan parkir karena masih tingginya kebocoran. Nanti silakan diberlakukan lagi setelah sistem on line diberlakukan," tambah Andhyka.

Darmaningtyas, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia juga melihat kurangnya sosialisasi soal kenaikan tarif parkir ini. "Kalau sudah diteken pada 19 September oleh Gubernur, kenapa baru diberlakukan pada 10 Oktober? Media cetak dan televisi sebetulnya bisa dipakai untuk mensosialisasikan kenaikan tarif parkir ini," kata Tyas.

Mestinya dengan kenaikan ini, lanjut Tyas, ada kompensasi atau benefit yang dirasakan konsumen atau pengguna jasa parkir. Misalnya penggantian kendaraan atau aksesorisnya ketika terjadi kehilangan. "Itu harus rinci. Bisa juga Pemda mewajibkan kenaikan ini disertai dengan asuransi. Jangan dibebaskan seperti sekarang. Boleh pakai asuransi dan tidak. Untung pengelola kebanyakan masih menerapkan tarif minimal yakni Rp 3.000,- per jam. Kalau kemudian pada menerapkan tarif tertinggi yakni Rp 5.000,- per jam ya bisa runyam," tambah pria asal Yogyakarta ini.

Di sisi lain, Tyas juga tidak yakin orang yang memiliki mobil pribadi mau pindah ke angkutan umum karena kondisinya masih belum memungkinkan. "Ya, kalau angkutan massalnya masih seperti sekarang ya orang maleslah. Perbaiki dulu angkutan massal dan sistemnya. Tidak ada pilihan lain setelah kenaikan parkir ini, pekerjaan besar adalah merevitalisasi angkutan umum," tegas Tyas. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa