“Saya rasa tidak akan terlalu terpengaruh karena kami sudah punya pasar tersendiri, lagipula kami serahkan ke pasar apakah ingin tampil agresif dengan motor atau kendaraan roda empat,” ucap Sucipto.
Sucipto menambahkan, motor merupakan salah satu solusi dalam menghadapi kemacetan, terutama di Jakarta. “Motorsport premium yang menjadi andalan Kawasaki justru dapat menjadi solusi bagi pengguna mobil yang ingin menghindari kemacetan di ibukota, apalagi bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi setiap harinya,” tegas Sucipto.
Peraturan mengenai mobil murah sendiri tercantum pada Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energy, yang memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta, sehingga kehadiran mobil murah diprediksi akan menyaingi penjualan motor-motor premium.
So mau pilih yang mana, motor premium seharga mobil murah, atau mobil murah seharga motor premium? (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR