|
Meski begitu, Anda perlu berhati-hati ketika hendak memodifikasi pelat nopol mobil. Sebab berdasarkan info yang dilansir website resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, (6/02) lalu, menyatakan jika pelat nomor kendaraan dimodifikasi akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Di lapangan, Polantas bakal menindak tegas pemilik yang memodifikasi nopol mobilnya, terutama yang dibikin menjadi sebuah kalimat agar mudah dibaca.
Misalnya nomor asli kendaraan yang diterbitkan pihak kepolisian adalah B-531-IN, namun tata letaknya diubah menjadi B-53-1IN. Dengan tujuan agar huruf belakang mudah terbaca kata 'Iin' (Gbr.1).
Pihak kepolisian melalui situs resmi TMC (Traffic Management Center) Polda Metro, menghimbau agar seluruh pemilik kendaraan menggunakan pelat nopol yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Gbr.2).
Pemakaian TNKB sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 280 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)'.
"Boleh saja dibikin lebih rapi, asalkan ukuran huruf dan angka (font) sesuai dengan aslinya, tidak dibikin lebih kecil atau digeser tata letaknya," ujar salah satu anggota Polantas tadi.
Membuat tampilan nopol mobil lebih rapi, tersedia 2 opsi yang ditawarkan para pengrajin pelat TNKB di seputaran Jakarta. Pertama menggunakan cat putih, pilihan kedua pakai stiker 3M.
"Kalau pakai stiker 3M lebih bersinar kalau tersorot lampu di malam hari (Gbr.3)," jelas Eko, spesialis pembuat pelat nopol di Jl. Petogogan Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.
Editor | : | billy |
KOMENTAR