No caption
|
OTOMOTIFNET - Bila di rumah atau tempat kerja sering mengalami remote alarm (fungsi central lock) yang tiba-tiba lumpuh alias tak bekerja dengan semestinya, pastikan terlebih dahulu kondisi baterai remote dalam kondisi baik. Ciri-cirinya bisa dilihat dari pilot lamp yang meredup atau tidak hidup saat tombol central lock pada remote ditekan.
Namun bila pilot lamp dalam kondisi normal sebagai indikasi baterai masih bagus, berarti memang ada gangguan frekuensi di sekitar area/tempat mobil parkir. Bila terjadi sekali-kali mungkin tak perlu dipikirkan. Lain ceritanya bila hal ini kerap terjadi atau sering dialami.
Membuat Surat Pengaduan
Gatot S. Dewa Broto selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memberikan solusi soal pengaduan frekuensi yang terganggu. “Silakan layangkan surat ke Dirjen Postel seputar gangguan frekuensi di sekitar rumah atau tempat kerja,” jelasnya.
Cara ini sebagai upaya Depkominfo untuk melakukan pemeriksaan dan terjun langsung ke lapangan tempat terjadinya gangguan remote alarm. Menggunakan alat khusus, bisa diketahui dengan pasti bila terjadi kebocoran frekuensi dari zona lain (frekuensi TV atau GSM) yang memang bisa mengganggu frekuensi tempat bekerjanya remote alarm.
No caption
Gatot.S Dewa Broto. Laporkan masalah dan prosesnya cuma satu minggu |
| LED menyala terang tapi tidak berfungsi. Bisa dipastikan gangguan frekuensi |
Melayangkan surat pengaduan ke Dirjen Postel sangat mudah dan sederhana. Sama seperti mengirim surat ke teman atau saudara, format yang dipakai tak perlu rumit. “Bila surat dilayangkan oleh perorangan atau pribadi, kertas tak perlu memakai kop surat,” terang Gatot.
Isi surat adalah seputar gangguan yang dialami selama ini, lengkap dengan data-data untuk memudahkan pihak Depkominfo mencapai TKP (tempat kejadian perkara).
Untuk itu, dipastikan surat harus berisi lokasi kejadian, tanggal kejadian, jenis atau tipe remote alarm yang terganggu dan indikasi gangguan yang dialami pemilik mobil.
Untuk memudahkan proses pengaduan, Gatot juga memberikan kemudahan pengiriman surat jenis email (electronic mail) bila surat konvensional dirasa ‘kuno’ atau memakan waktu.
“Tetap membuat surat konvensional di atas kertas dengan tertera tanda tangan pemohon, kemudian attach dalam bentuk format jpeg file yang sudah discan atau direproduksi dengan kamera digital untuk kemudian dikirim ke alamat email saya,” terang Gatot.
Setelah email masuk, akan diteruskan ke Dirjen Postel untuk ditindaklanjuti. Proses sejak surat pengaduan masuk hingga pelaksanaan di lapangan bisa memakan waktu sekitar 1 minggu.
“Meski tak pernah ada patokan pasti soal waktu atau lamanya pemrosesan alias pemeriksaan di lapangan, paling tidak surat pengaduan yang masuk akan ditanggapi secara profesioanal dan bebas biaya,” ungkap Gatot.
Pusat informasi dan Humas DEPKOMINFO Jl.Merdeka BArat No.9, Jakarta 10110
Email: gatot_b@postel.go.ig
Penulis/Foto: Klx / TIgor, KLX
| Editor | : | Editor |
KOMENTAR